Oleh Aan Frimadona Roza, Penggiat Rumah Baca Yussuf
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, dan berbagi informasi. Kini, hampir setiap orang memiliki telepon pintar yang mampu merekam gambar dan video dengan kualitas tinggi. Di satu sisi, kemajuan ini membawa banyak manfaat.
Namun di sisi lain, teknologi juga menghadirkan tantangan baru ketika digunakan tanpa etika dan tanpa memahami batas-batas hukum. Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mendorong seorang SPG atau usher korban perekaman tanpa izin untuk melapor kepada pihak kepolisian menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Merekam seseorang tanpa persetujuannya, kemudian menyebarluaskan rekaman tersebut demi kepentingan konten media sosial, bukan sekadar tindakan yang tidak sopan, tetapi dapat berpotensi melanggar hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih terjebak dalam budaya “asal viral”. Demi memperoleh banyak penonton, tanda suka, dan pengikut, tidak sedikit pembuat konten yang mengabaikan hak privasi orang lain.
Padahal, setiap orang berhak menentukan apakah dirinya ingin direkam dan dipublikasikan atau tidak. Yang lebih memprihatinkan, korban sering kali menanggung dampak yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh pembuat konten. Nama baik dapat tercemar, muncul tekanan psikologis, perundungan di media sosial, bahkan kehilangan pekerjaan. Sekali sebuah video tersebar di internet, sangat sulit untuk benar-benar menghapus jejak digitalnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital. Literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan aplikasi atau membuat video yang menarik, tetapi juga memahami etika, menghormati hak orang lain, dan menyadari adanya konsekuensi hukum atas setiap unggahan.
Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan kamera telepon genggam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam kondisi tertentu, perekaman dan penyebaran video tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maupun aturan hukum lainnya sesuai konteks peristiwa. Artinya, konten yang dianggap sekadar hiburan dapat berubah menjadi persoalan hukum.
Inilah saatnya kita membangun budaya digital yang lebih beradab. Sebelum menekan tombol rekam, pikirkan apakah tindakan tersebut menghormati hak orang lain. Sebelum menekan tombol unggah, renungkan apakah konten itu memberi manfaat atau justru menimbulkan kerugian.
Teknologi seharusnya mendekatkan manusia kepada nilai-nilai kemanusiaan, bukan menjadikannya kehilangan empati. Jangan sampai demi mengejar viral, kita mengorbankan kehormatan dan privasi sesama. Sebab, masyarakat yang maju bukan hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari kedewasaan dalam menggunakannya. Tabik.
