Rumah Baca Yussuf Perpustakaan mandiri yang berada di Dusun Pekalongan kampung Bhakti negara terus berbenah diri, dari mulai memperbaiki fasilitas baca, jumlah dan keragaman koleksi, maupun layanan-layanan dan informasi secara online dalam mengiatkan gerakan literasi di sekitar lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat. Bahkan saat ini pembenahan administrasi perpustakaan mandiri ini dilakukan salah satu telah mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dari Perpustakaan Nasional dengan nomor 1808044J0000001.
Rumah Baca Yussuf (RBY) Baradatu didirikan dan dibuka pada 31 Agustus 2017 lalu ditengah program yang digaungkan oleh pemerintah tentang pentingnya budaya membaca yang saat ini sedang digalakan baik dilingkungan masyarakat, pendidikan bahkan diperkantoran perkantoran.Rumah baca yussuf (RBY) juga terpanggil untuk tempat persinggahan sebagai tempat bermain dan membaca yang berada di dusun sekalipun telah banyak berdiri perpustakaan kampung, taman baca, perpustakaan sekolah serta didorong peran relawan membaca disetiap daerah dengan bergerak mengelorakan budaya baca dengan model pustaka bergerak membawa buku bacaan dari kampung ke kampung dari daerah yang tetpencil hingga sudut keramaian diperkotaan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan memiliki budaya baca yang tinggi walau masih banyak kendala kurangnya bahan bacaan bahkan yang penting animo masyarakat yang masih sulit untuk budaya membaca.Dari rumah baca yussuf (RBY) yang memiliki kurang lebih 300 an buku bacaan yang notabane memiliki pembaca dari kalangan anak anak pelajar sekolah dasar mengharapkan adanya kebiaasaan membaca diluar lingkungan pendidikan dengan adanya tempat yang menyediakan buku bacaan sembari bermain dilingkungan dusun tempat tinggal mereka. Inisiasi dari mahasiswa KKN Universitas Lampung 2017 di Kampung Bhakti Negara bersama pengagas rumah baca yussuf (RBY), Aan Frimadona Roza guru SMPN 7 Banjit dengan didukung aparatur kampung serta kecamatan setempat mulai berjalan dengan menebar informasi kepada masyarakat untuk mendonasikan buku bacaan baik baru maupun buku bekas layak baca sebagai tambahan referensi bacaan bagi anak-anak.
Menurut Siti Kusmaningsih pengurus rumah baca yussuf (RBY) saat ini sudah lebih 50 an anak-anak yang berkunjung ke rumah baca ini, Sebagai ruang alternatif tempat belajar dan bermain yang dilakukan disore hari walau buku bacaan terus di upayakan dari donasi kawan-kawan yang peduli dan di isi juga dengan program kegiatan seperti lomba membaca, mewarnai, melukis bahkan nonton film bareng pada acara bulanan dengan swadaya nantinya kata Siti yang juga pelajar SMK Ma’arif Way Kanan.
Selanjutnya Siti sapanya memberikan informasi bagi masyarakat yang mau menyumbangkan buku atau alat penunjang lainya bagi rumah baca dapat datang langsung atau mengirimnya ke Rumah Baca Yussuf di Jalan Arjuna/Mahakam Dusun Pekalongan Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Kode Pos 34561 Kontak 081379769523.
Keberadaan perpustakaan tentu harus sesuai dengan izin dan juga undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, keberadaan perpustakaan bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, karena masyarakat mempunyai hak memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.
Akan tetapi dalam membangun atau mengelola perpustakaan, tentu harus ada penataan data yang tercantum ke dalam aplikasi dan juga sistem kelola pada Perpustakaan Nasional. Pendataan tersebut adalah Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan sistem penerapan atau aplikasi penataan kode identitas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia, di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota. Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada sekolah yang sudah memberikan profil perpustakaannya kepada Perpustakaan Nasional.
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan dan untuk mengetahui bagaimana peta kondisi perpustakaan di Indonesia yang akan memudahkan penyusunan program atau kegiatan pembinaan perpustakaan melalui sumber daya perpustakaan dan juga untuk menetapkan akreditasi perpustakaan.
Tujuan diadakannya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) ini adalah untuk memperoleh data dan juga informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan atau lembaga negeri atau swasta yang seharusnya memiliki perpustakaan berdasarkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Selain itu, adanya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah untuk memacu para pengelola perpustakaan agar dapat bersaing demi meningkatkan pengelolaan perpustakaan. Kemudian data pada Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) juga digunakan sebagai bahan untuk menyusun program pembinaan dan juga pengembangan perpustakaan berstandar nasional dengan mengacu pada sasaran rencana pembangunan di setiap daerahnya.
Dengan memiliki data pada Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), maka perpustakaan akan memiliki username dan juga password NPP yang bisa digunakan dan diakses untuk mengisi semua fitur yang ada pada aplikasi, sehingga semua data yang dimiliki perpustakaan tersebut terekam di aplikasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Adanya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) ini tentu memiliki fungsi dan juga tujuan yang sesuai dengan kebutuhannya. Tujuan digunakannya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah sebagai berikut:
1.Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan demikian, maka dapat mengetahui bagaimana peta kondisi perpustakaan di Indonesia dan akan memudahkan penyusunan program atau kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.
2.Menetapkan sistem akreditasi perpustakaan yang sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional.
Tim. Rby
