Oleh Saipudin, S.Sy, MM, MH Dekan Fakultas Syari’ah Institut Al Ma’arif Way Kanan
Fenomena pernikahan dini di era digital semakin menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya para akademisi dari bidang hukum dan sosial-keagamaan. Sebagai bentuk kontribusi keilmuan terhadap isu tersebut, Institut Al Ma’arif Way Kanan (ILMAWA) berkolaborasi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Sultan Fatah Lampung Utara, menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mengangkat tema penting dan relevan:
“Dampak Media Sosial terhadap Pernikahan Dini: Tinjauan Sosiologis, Psikologis, dan Medis.”
Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 8 Juni 2025 di Majelis Ta’lim Al-Mubarok, Dusun 4 Kahuripan, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Acara ini menghadirkan puluhan peserta dari kalangan ibu-ibu pengajian setempat yang tergabung dalam Majelis Ta’lim Al Mubarok.
Kepala Majelis Ta’lim Al Mubarok, Ahmad Madhoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para akademisi dari dua institusi keagamaan terkemuka di Lampung karena mendapatkan ilmu baru yang sangat penting untuk keluarga dan anak-anak kami.
Dilanjutkan oleh Saipudin, S.Sy, MM, MH, yang merupakan Dekan Fakultas Syariah Institut Al Ma’arif Way Kanan (ILMAWA) bahwa pentingnya Kesadaran Kolektif terhadap Pernikahan Dini
dan menegaskan bahwa kolaborasi antar-kampus bukan sekadar program seremonial, tetapi bentuk nyata dari komitmen dunia pendidikan tinggi Islam terhadap realitas masyarakat.
“Pernikahan dini bukan hanya fenomena hukum, tetapi juga merupakan gejala sosial, budaya, bahkan spiritual. Maka, tugas kita sebagai akademisi bukan hanya berbicara di ruang kelas, tetapi turun langsung mendidik masyarakat agar lebih siap dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk dampak buruk media sosial,” jelas Saipudin.
Pada kegiatan tersebut dilakukan pemaparan pertama oleh Hiyang Kinasih Gusti, MH Dosen tetap Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Al Ma’arif yang menyampaikan bagaimana media sosial saat ini menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya pernikahan dini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Hiyang, media sosial menjadi ruang bebas tanpa batas yang mengaburkan garis antara kedewasaan fisik dan mental,
“Remaja zaman sekarang banyak terpapar narasi cinta dewasa, gaya hidup pasangan muda, dan romantisasi hubungan yang belum tentu sehat. Semua itu terlihat normal dan glamor di media sosial, padahal di baliknya banyak tragedi kehidupan yang tidak tampak,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa algoritma media sosial sering kali memperkuat bubble informasi yang mempercepat proses kedewasaan semu. Remaja merasa sudah ‘siap menikah’ karena terbiasa melihat konten pernikahan muda, padahal secara mental, sosial, dan ekonomi mereka belum mapan. “Inilah yang saya sebut sebagai pseudo-maturity atau kematangan semu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hukum Islam sejatinya menekankan kemaslahatan. Maka, pernikahan dini yang didorong oleh faktor eksternal seperti tekanan media sosial dan budaya populer, justru bertentangan dengan maqashid syariah: menjaga jiwa (hifz an-nafs), keturunan (hifz an-nasl), dan akal (hifz al-‘aql).
Kemudian dilanjutkan paparan kedua oleh Moch. Zainal Arifin Hasan, M.Pd Dosen STIS Sultan Fatah yang menyampaikan materi dari pendekatan psikologi perkembangan. Ia memaparkan bahwa remaja yang menikah dini karena pengaruh media sosial sering kali belum memiliki kematangan emosional. Ini sangat berbahaya karena kehidupan rumah tangga bukan hanya soal cinta, tetapi juga pengambilan keputusan yang dewasa dan tanggung jawab yang berkesinambungan.
“Pernikahan dini tanpa kesiapan psikologis justru menjadi ladang subur konflik, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian. Itu bisa meninggalkan luka psikologis jangka panjang,” ujar Zainal.
Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter dan penguatan mental dalam keluarga sebagai filter utama sebelum anak-anak terpapar konten digital. “Orang tua jangan hanya menyerahkan anak ke gadget, tapi juga harus mengisi nilai-nilai hidup, etika, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Pada paparan ketiga Kun Hani’ah Mabruroh, Dosen STIS Sultan Fatah membahas dampak dari sisi medis dan kesehatan reproduksi. Ia menjelaskan bahwa secara biologis, Usia remaja belum siap untuk hamil dan melahirkan. “Data medis menunjukkan bahwa kehamilan pada usia di bawah 19 tahun berisiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, bahkan kematian ibu dan bayi,” jelasnya.
Ditambahkanya pula bahwa remaja perempuan yang menikah dini cenderung memiliki pengetahuan rendah tentang kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan gizi. Hal ini menjadi akar berbagai permasalahan gizi buruk pada bayi, serta rentan terhadap infeksi dan gangguan hormonal jangka panjang. “Jangan hanya melihat pernikahan sebagai solusi sosial atau agama, tapi pikirkan juga konsekuensi biologis yang bisa berakibat fatal, ”kata Kun Hani’ah Mabruroh.
Kolaborasi ilmiah dua kampus pada masyarakat ini juga menghadirkan mahasiswa dari kedua kampus sebagai bentuk sinergi dan representasi generasi muda yang sadar akan isu pernikahan dini. Dalam sesi diskusi tersebut mahasiswa berbagi pengalaman dan pandangan tentang bagaimana mereka menyikapi media sosial secara kritis. Daffa Hilmi mahasiswa Institut Al Ma’arif Way Kanan menjelaskan Banyak konten pernikahan muda yang justru menyebarkan ilusi kebahagiaan, padahal realitasnya berbeda ini fakta di masyarakat.
Sementara itu, Patima mahasiswi STIS Sultan Fatah menambahkan sebagai perempuan muda harus lebih berani berkata tidak pada tekanan menikah dini, baik dari keluarga, lingkungan, maupun media sosial.
Kesimpulan
Merespon kemajuan teknologi saat ini terutama perkembangan media sosial harus cerdas dan sehat dalam pengunaanya bahwa media sosial adalah alat netral, tetapi dampaknya sangat tergantung pada bagaimana penggunaannya. Dalam konteks pernikahan dini, media sosial dapat menjadi pemicu jika tidak diimbangi dengan literasi digital dan kesadaran hukum yang memadai.
Pernikahan dini yang terjadi akibat tekanan media sosial dan ketidaksiapan mental-fisik merupakan bentuk ketidakadilan terhadap masa depan anak. Oleh karena itu, seluruh pihak—pendidik, keluarga, tokoh agama, dan pemerintah—harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan remaja yang sehat secara spiritual, sosial, psikologis, dan medis.
Kegiatan kolaboratif ini membuktikan bahwa sinergi antarperguruan tinggi berbasis keislaman memiliki kekuatan untuk menyentuh masyarakat secara langsung dengan pendekatan ilmiah yang membumi. Rencana ke depan, kedua kampus menyatakan kesiapannya untuk menjadikan kegiatan ini sebagai program berkelanjutan yang menyasar komunitas-komunitas lain di wilayah Lampung.
