Oleh Titin Purwaningsih, MH, Dosen prodi HKI Institut Alma’arif Way Kanan
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan literasi sosial di kalangan pelajar, dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Al Ma’arif Way Kanan menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang difokuskan pada tema aktual “Pencegahan Pernikahan Usia Dini: Kajian Sosiologis dan Empiris.” Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Guppi Banjit, Kabupaten Way Kanan, dan diikuti secara penuh oleh seluruh siswa dan siswi madrasah tersebut.
Pengabdian ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan. Kegiatan diinisiasi oleh tim dosen yang terdiri dari Dodi Pratama, MH, Meri Fitrianti, MH, dan Akta Kurniawan, MH, dengan melibatkan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, yakni Winarto, Ikhwan, Siti Rohmah, Sonia Khoirotunnisa, Gilang Fatturrahman, dan Nisa Shofia.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala MA Guppi Banjit, Dede Surawan, S.HI, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepedulian akademisi terhadap isu sosial yang sangat relevan dengan kehidupan siswa.
“Pernikahan usia dini masih menjadi fenomena yang nyata, terutama di daerah pedesaan. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum, dampak sosial, dan pendekatan yang tepat bagi para siswa,” ungkap Dede dalam sambutan pembukaannya.
Menyingkap Realita Pernikahan Usia Dini
Dalam pemaparan pertama, Dodi Pratama, MH menjelaskan bahwa pernikahan usia dini merupakan isu kompleks yang tidak bisa dilihat hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif sosial, budaya, dan ekonomi. Menurutnya, pernikahan yang dilakukan di bawah usia ideal, yaitu sebelum 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memiliki banyak dampak negatif, mulai dari aspek kesehatan reproduksi, pendidikan hingga psikologis.
“Data BPS dan UNICEF menunjukkan bahwa angka pernikahan usia dini di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya di wilayah-wilayah rural seperti sebagian besar kecamatan di Kabupaten Way Kanan. Fenomena ini perlu ditanggapi dengan pendekatan edukatif dan kultural, bukan sekadar represif hukum,” terang Dodi.
Ditambahkanya pula bahwa dalam hukum Islam sendiri, pernikahan tidak hanya menekankan pada sahnya akad, tetapi juga kesiapan biologis, psikologis, dan sosial. Oleh karena itu, Islam sejatinya tidak menganjurkan pernikahan yang dipaksakan di usia belia, apalagi jika menimbulkan mudarat lebih besar.
Dampak Sosial dan Kesehatan: Perspektif Empiris
Kemudian paparan disampaikan oleh Meri Fitrianti, MH, yang mengkaji fenomena ini dari perspektif empiris berdasarkan riset dan observasi lapangan. Ia menyampaikan bahwa banyak kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Way Kanan yang didorong oleh faktor ekonomi, pergaulan bebas, serta tekanan budaya lokal. Hal ini diperparah oleh minimnya edukasi seksual dan hukum di kalangan remaja.
“Pernikahan bukan solusi atas kemiskinan, justru malah memperparahnya. Ketika remaja menikah tanpa bekal pendidikan dan ekonomi yang cukup, maka yang lahir adalah rantai kemiskinan baru,” ujar Meri.
Selanjutnya ditambahkan juga bahwa pernikahan dini sangat berisiko terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Banyak kasus kehamilan risiko tinggi, kelahiran prematur, hingga kematian ibu dan bayi akibat belum matangnya organ reproduksi saat melahirkan. “Kesehatan dan keselamatan generasi muda tidak boleh dikorbankan atas nama tradisi,” jelasnya.
Kajian Sosiologis dan Tekanan Budaya
Selanjutnya, Akta Kurniawan, MH menyampaikan pandangan sosiologis tentang bagaimana norma sosial dan tekanan budaya dapat mendorong lahirnya pernikahan dini. Dalam konteks masyarakat agraris atau religius, sering kali pernikahan dijadikan solusi atas kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan remaja. Namun, tindakan ini justru melanggengkan siklus sosial yang tidak ideal. “Pernikahan dini bukan hanya persoalan individu, tetapi refleksi dari struktur sosial. Jika masyarakat tidak diberikan alternatif edukatif, maka budaya ini akan terus berlangsung turun-temurun,” jelas Akta. Ia juga mengajak para siswa untuk memposisikan diri sebagai agen perubahan yang tidak hanya mengikuti budaya, tetapi mampu mengkritisinya dengan pendekatan keilmuan dan kesadaran sosial.
Sesi Mahasiswa: Perspektif dan Interaksi Inspiratif
Sebagai bagian dari pendekatan edukatif berbasis sejawat, Para mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini juga turut aktif memberikan perspektif dan testimoni inspiratif. Winarto, mewakili mahasiswa senior, menyampaikan bagaimana literasi hukum keluarga yang ia peroleh di kampus telah membuka wawasannya terhadap pentingnya perencanaan pernikahan yang matang.
“Saya berasal dari desa, dan teman sebaya saya banyak yang sudah menikah sebelum usia 18. Tapi setelah saya belajar hukum keluarga Islam, saya sadar bahwa pernikahan itu lebih dari sekadar sah, tapi juga soal tanggung jawab dan keberlanjutan,” tutur Winarto.
Ikhwan dan Gilang Fatturrahman menyampaikan bahwa banyak remaja menikah karena takut berbuat maksiat, namun mereka tidak sadar bahwa pernikahan dini juga bisa membawa risiko dosa dan kesulitan yang lebih besar jika tidak siap.
Sementara itu, Siti Rohmah, Sonia Khoirotunnisa, dan Nisa Shofia lebih menekankan pentingnya peran perempuan untuk memiliki kontrol atas tubuh dan masa depannya sendiri. Mereka menyampaikan kepada peserta bahwa perempuan harus mendapatkan pendidikan yang layak, mengenal hak-hak hukum mereka, dan tidak boleh ditekan untuk menikah sebelum siap secara mental dan sosial.
“Perempuan yang berani menunda pernikahan untuk belajar dan memperkuat diri adalah perempuan yang menjaga kehormatan syariat dengan cara yang benar,” ucap Siti Rohmah penuh semangat.
Interaktif dan Dialog Kritis
Sesi interaktif menjadi bagian paling hidup dalam kegiatan ini. Para siswa MA Guppi Banjit tampak antusias dan aktif bertanya. Salah satu siswa bertanya, “Kalau kami pacaran tapi ingin menikah karena takut dosa, apakah itu salah?” Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Dodi Pratama yang menjelaskan bahwa ketakutan terhadap dosa itu baik, namun solusi tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak matang.
“Menikah bukan seperti membeli tiket keluar dari maksiat. Tanpa kesiapan ekonomi dan mental, pernikahan dini justru bisa membawa penderitaan baru, bahkan dosa baru karena tidak mampu bertanggung jawab,” tegas Dodi.
Ada pula siswa yang bertanya mengenai hukum menikah karena dijodohkan orang tua sejak kecil. Meri Fitrianti menjelaskan bahwa Islam tidak membenarkan pemaksaan dalam pernikahan. “Ridha dan kesiapan adalah syarat utama. Menjodohkan boleh, tapi memaksa menikah tanpa kesiapan adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam dan hak asasi manusia,” katanya.
Kesimpulan
Acara pengabdian ini ditutup dengan pernyataan bersama dari tim dosen dan mahasiswa bahwa pencegahan pernikahan usia dini bukan hanya tugas orang tua dan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab generasi muda itu sendiri. Mereka diajak untuk menjadi generasi sadar hukum, sehat secara sosial, dan kuat secara mental untuk menunda pernikahan sampai waktu yang tepat.
Dari hasil kajian sosiologis dan empiris yang dipaparkan selama kegiatan, diperoleh kesimpulan bahwa pernikahan usia dini membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dalam perspektif Islam, meskipun tidak ada batas usia yang eksplisit dalam nash, namun prinsip maslahat dan maqashid syari’ah menunjukkan bahwa pernikahan harus dilakukan ketika seseorang sudah siap secara fisik, mental, dan sosial. Jika tidak, maka dampaknya justru bertentangan dengan tujuan hukum Islam, yaitu menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga akal (hifz al-‘aql).
Oleh karena itu, pengabdian ini menyerukan kepada seluruh pelajar dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah pernikahan usia dini dengan meningkatkan literasi hukum, pendidikan moral, serta memperkuat institusi pendidikan sebagai wadah pertumbuhan remaja yang sehat dan produktif.
